Sejarah Perjuangan HAM
Zaman dahulu telah banyak orang-orang yang mmperjuangkan HAM. Perjuangan penegakan hak asasi manusia dapat kita ketahui dari piagam yang dihasilkan. Berikut merupakan beberapa piagam hak asasi manusia di berbagai Negara.
a. Hak Asasi Manusia di Inggris
Dokumen-dokumennya antara lai sebagai berikut :
1. Magna Charta (Tahun 1215)
a. Perjanjian antara Raja Richard dan Raja John Lockland yang disebut “Magna Charta” yang isinya sebagai brikut :
(1). Larangan penahanan
(2). Penghukuman dan perampasan benda dengan sewenang-wenang
b. Membuat pernyataan-pernyataan antara lain sebagai berikut :
(1). Pembatasan terhadap kekuasaan raja.
(2). Menempatkan pelaksanaan hak asasi manusia di atas kepentingan, kedaulatan dan
kekuasaan raja.
(3). Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan hak dan
kebebasan gereja Inggris.
(4). Raja berjanji kepada penduduk menjamin kebebasan rakyat, seperti berikut :
- Para petugas pajak dan petugas keamanan akan menghormati hak-hak rakyat.
- Polisi atau jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
- Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap tanpa perlindungan
negara dan tanpa alas an hokum sebagai dasar tindakannya.
- Apabila seseorang tanpa perlindungan hokum sudah terlanjut ditahan, raja berjanji akan mengkoreksi kesalahannya.
2. Petition of Right (Tahun 1628)
Petition of Right berisi sebagai berikut :
a). Pajak dan pungutannya harus disertai persetujuan rakyat.
b). Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
c). Tentara tidak boleh menggunakan hokum perang dalam keadaan damai.
3. Hobeas Corpus Act (Tahun 1679)
Hobeas Corpus Act adalah undang-undang yang mengatur tentang penahanan, isinya sebagai berikut :
a). Seseorang yang ditahan harus sgera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
b). Alasan penahanan harus disertai bukti.
4. Bill of Right (Tahun 1689)
Bill of Right merupakan undang-undang yang diterima parlemn Inggris, isinya sbb :
a). Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen
b). Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat
c). Pajak, undang-undang, dan pembentukan tentara harus seizing parlemen masing-masing.
d). Jaminan warga Negara dalam memeluk agama.
b. HAM di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis diawali/menghasilkan “Deklarasi Prancis disebut “The French Declaration”. Ketentuan itu memuat The Rule of Law yang isinya tidak boleh ada penangkapan dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Rule of Law dipertegas dengan “Declaration des Droits de l’hom et de Citoyen” yang isinya sebagai berikut :
1). Freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat).
2). Freedom of religioin (kebebasan menganut keyakinan).
3). Freedom of property (perlindungan hak milik).
c. HAM di Amerika Serikat
Dengan munculnya deklarasi Ameika Serikat kemudian dipertegas dengan “The Four Freedom” yang dikemukakan oleh Presiden Roosevelt tanggal 6 januari 1941 yang isinya sebagai berikut :
1. Hak kebebasan berbicara dan mengatakan pendapat.
2. Hak kebebasan memeluk agama.
3. Hak kebebasan dari kemiskinan.
4. Hak kebebasan dari rasa takut.
d. Pengakuan HAM oleh PBB
Pernyataan perlindungan HAM dipertegas dengan piagam HAM sedunia atau Universal Declaration of Human Right (UDHR) pernyataan yang berisi : persamaan hak-hak pria dan wanita dan persamaan hak Negara besar dan kecil. Pengakuan HAM oleh PBB diundangkan tanggal 10 Desember 1948.
e. HAM di Indonesia
HAM di Indonesia dibagi 2 periode, yaitu sebagai berikut :
1. Periode sebelum kemerdekaan
Pemikiran HAM dikembangkan oleh organisasi Budi Utomo, Perhimpunan Indonesia, Indishe Partij, Partai Nasional Indonsia dan Partai Komunis Indonesia.
2. Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)
a. Periode 1945-1950
Masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat berkumul, hak mendirikan organisasi politik dan menyampaikan pendapat.
b. Periode 1950-1959
Semakin banyak tumbuh partai politik dengan beragan idiologi, kebebasan pers betul-betul dilaksanakan, pemilu dapat dilakukan Luber.
c. Periode 1959-1966
Terjadi pembatasan oleh penguasa terhadap hak sipil dan hak politik warga Negara seperti contoh berlakunya demokrasi terpimpin.
d. Periode 1966-1998
Dalam periode ini HAM sangat berkembang pesat dengan adanya seminar-seminar tentang HAM.
e. Periode 1998-sekarang
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu status penentuan dan tahap penataan peraturan secara konsisten. Selain itu, pemerintah mencanangkan “Rencana Aksi Nasional HAM” tanggal 15 Agustus 1998 yang berpegang pada 4 pilar, yaitu sebagai berikut :
1. Persiapan pengesahan perangkat dan pendidikan internasional dibidang HAM.
2. Pemantapan informasi dan pendidikan bidang HAM
3. Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM.
4. Pelaksanaan isi perangkat internasional HAM yang disahkan oleh undang-undang.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment