Pengertian Hak Asasi Manusia
Sejalan dengan lajunya demokrasi, jaminan dari pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM) telah mejadi pembicaraan masyarakat umum. Hak asasi manusia telah mendapat prhatian masyarakat dunia di mana PBB menetapkan secara resmi mengakui HAM sebagai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tanggal 10 Desember 1948. Pengakuan ini diyakini telah meningkatkan harkat dan martabat manusia dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, mulia, mempunyai derajat yang luhur, serta mempunyai budi pekerti dan karsa. Semua manusia sebagai manusia memiliki martabat dan derajat yang luhur beasal dari Tuhan yang telah menciptakannya. Dengan demikian manusia bebas mengembangkan diriya sesuai dengan budi yang sehat.
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia, hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia adalahhak-hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Hak asasi manusia secara harfiah diartikan sebagai hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir secara kodrat sebagai angerah Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 hak asasi manusia pasal l disebutkan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tujan Yang Maha sad an merupakan anugerah yang wajib dihormati , dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hokum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
HAM telah memiliki landasan utama. Antara lain sebagai berikut :
a. Landasan langsung yang pertama yait kodrat manusia
b. Landasan kedua yang lebih dalam yaitu Tuhanyang telahmenciptakan manusia.
Jadi, HAM pada hakikatnya merupakan hak-hak yang sangat fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia semua hak yang berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak-hak yang lahir bersama dngan keberadaan manusia itu sendiri. Dengan demikian, hak-hak ini adalah Universal atau berlaku dimana pun di dunia ini. Dimana ada manusia di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali HAM tidak tergantung dari pengakuan orng lain, tidak tergantung dari pengakuan masyarakat atau Negara. Manusia itu memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhan sendiri karena kodratnya (secundum suam naturam).
Penindasan terhadap HAM telah bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip-prinsip dasar keadlian dan kemanusiaan adalah bahwa manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Oleh karena itu, setiap orang/mansia dan setiap Negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasan teradap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM, dan pelanggaran HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Ijin copas mbah untuk tugas
ReplyDelete