-->

Afriyani Susanti Dijerat Pasal Pembunuhan

Akhirnya pengemudi Xenia Maut, Afriyani Susanti (29), dikenakan pasal pembunuhan oleh polisi. Pertimbangan itu diambil setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Afriyani.


"Ya kemungkinan pasal pembunuhan 338 KUHP, ancamannya 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat dihubungi detikcom, Selasa (31/1/2012).

Rikwanto menjelaskan saat ini Afriyani terus diperiksa. Penyidik menemukan indikasi yang bisa menjerat dan mengkaitkan pelaku dengan pasal pembunuhan.

"Soal nanti terlibat atau tidaknya bagaimana hakim," tuturnya.

Afriyani pada Minggu 22 Januari lalu menabrak belasan pejalan kaki. 9 Orang pejalan kaki meninggal dunia. Afriyani diduga menenggak minuman keras dan ekstasi sebelum peristiwa terjadi. Dia kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Sebelumnya Afriyani dijerat UU Lalu Lintas yang ancamannya hanya 6 tahun penjara.






Sumber : detik
Baca SelengkapnyaAfriyani Susanti Dijerat Pasal Pembunuhan

Kecepatan Xenia Maut Afriani DiTugu Tani Mencapai 82,9 Km

Dari hasil analisa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian kecelakaan yang menyebabkan sembilan orang meninggal dunia di Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, pada Minggu, 22 Januari 2012, diketahui bahwa Xenia B 2479 XI, yang dikendarai Afriyani Susanti, melaju dalam kecepatan 89,28 km per jam.

Analisa ini disampaikan Roy Suryo, yang ikut membuat keterangan mengenai kejadian dari rekaman kamera yang berada di gedung di depan lokasi kejadian.Menurut Roy Suryo, pagi tadi dirinya secara resmi diminta Subdit Penegakkan Hukum (Gakum) Lantas Polda Metro Jaya, untuk menjadi saksi ahli kasus Xenia maut. "Tidak menganalisa kendaraan. Tapi menganalisa gambar yang dikumpulkan dari sejumlah CCTV dari sejumlah gedung. Dari mulai Kemang, Borobudur, dan lokasi kejadian," katanya.

Sementara di lokasi kejadian tempat kejadian kecelakaan hanya satu gedung yang merekam secara baik. Dari rekaman itu, Xenia yang dikemudikan Afriyani yang terekam sekitar 1/2 detik saat menabrak pejalan kaki. Temukan informasi unik lainnya hanya di : Klik > Kumpulan 7 Informasi Unik Dan Menarik

"Ini yang saya analisa berdasarkan rekaman. Saya mengukur batas-batas yang ada pada rekaman," katanya. Menurutnya, berdasarkan jarak dan sudut pandang rekaman, obyek yang terukuran itu sekitar 12,4 meter pada median jalan. Dari jalan itu, kemudian hanya dilewati dalam waktu tidak lebih dari satu detik. Jadi disimpulkan bahwa kecepatan Xenia itu hampir mencapai 100 km per jam. Rekaman memang tidak sempurna, dan dari titik lalin juga tidak merekam secara signifikan," katanya.

Sebelumnya, tim identifikasi Polda Metro Jaya dan Daihatsu sudah melakuan pemeriksaan di lokasi kejadian maupun dari mobil maut itu. Tapi hasilnya belum selesai.Dipastikan penjelasan mengenai pemeriksaan itu akan disampaikan kepada publik sebelum berkas Afriyani dikirim ke pengadilan.

Sebelumnya, tim Daihatsu juga sudah menjelaskan bahwa mobil Xenia yang dikemudikan Afriyani sebelum kejadian kecelakaan dalam kondisi layak jalan. Tidak ada masalah dalam fungsi rem kendaraan maupun pelumasnya tidak ada kebocoran.


Baca SelengkapnyaKecepatan Xenia Maut Afriani DiTugu Tani Mencapai 82,9 Km