Lembaga-Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia
Di Indonesia Pelaksanaan upaya pelindungan HAM dilakukan oleh lembaga milik pemerintah dan lembaga milik swasta lain yang berwenang, antara lain :
1. Kepolisian
Tugas kepolisian adalah melakukan pengamanan dan penyelidikan terhadap setiap berkas perkara pelanggaran HAM yang masuk.
2. Kejaksaan
Tugas utama jaksa adalah melakukan penuntutan suatu perkara pelanggara HAM yang telah dilaporkan. Kejaksaan diatur dalam UUD No. 16 Tahun 2004.
3. Komnas HAM
Tujuan Komnas HAM adala memberikan perlindungan sekaligus penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
4. Pengadilan HAM di Indonesia
Pengadilan HAM khusus diperuntukan dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia yang berat yaitu kejaksaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Proses pemeriksaan perkara dalam Pengadilan HAM tidak jauh berbeda dengan prosedur-prosedur pemeriksaan di Pengadilan sipil.
5. Lembaga Bantuan Hukum
LBH bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama dan kelompok.
6. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
YLBHI sebagai upaya penegakan dan perlindungan HAM pada masyarakat menengah ke bawah.
7. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
Menangani masalah-masalah pengabdian kepada masyarakat, seperti perselisihan warisan, uang ganti pembebasan tanah.
8. Komnas Anak
Tugas utama menyelenggarakan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Terimakasih artikelnya sangat membantu
ReplyDeleteTRIM ini untuk tugas kuuuuuuuuuu
ReplyDeleteThank you .. ini sangat membantu saya
ReplyDeleteterima kasih , ini membantu tugasku
ReplyDeleteDis sux
ReplyDeleteEYWOW, MAKASIH BANGET
ReplyDeletemembantu kale
ReplyDeleteThanks infonya bermanfaat sekali,...
ReplyDeleteTENGKYU... BERMANFAAT NIH....
ReplyDeletethanks ya bry,,biaarpun gakjelas tulisanya tapi tugasku selesai
ReplyDeleteTerima kasih, ini sangat bermanfaat untuk tugasku
ReplyDeleteterima kasih,nilai tugasku jadi bagus,.,.....................................
ReplyDeletethanks
ReplyDeletenyuwon ngapuro ne mbah.. ijin copas lagi untuk tugas.. maturnuun geh..
ReplyDeleteterimakasih sudah mau membagi ilmu pengetahuannya
ReplyDeleteThanks. ngebantu tugas gue nih.
ReplyDeleteMakasih atas info nya,info ini sangat membantu dalam tugasku...
ReplyDeleteSankyu na Uraitaa-san :D
ReplyDeleteizin copas yaa buat tugas :)
ReplyDeleteBagus tapi tolong dong di lengkapi lagi ya terimakasih
ReplyDeleteTANKS
ReplyDeletetnx yah
ReplyDeletetrims
ReplyDeleteMembantu banget
ReplyDeleteThx ya membantu buat ulangan
ReplyDeleteThanks...
ReplyDeleteMakasih sudah membantu
ReplyDeleteMakasih sudah membantu
ReplyDeletebaguss kembangkan lagi nak
ReplyDeleteMakasih ya membantu ngerjain pr. ;)
ReplyDeleteMakasih ya membantu ngerjain pr. ;)
ReplyDelete